-
KESALAHAN DAN KEJAHATAN DALAM BERBAHASA
0Rp 75.000Beberapa kali saya diberi kesempatan menjadi saksi ahli bahasa untuk sejumlah kasus hukum. Kasus hukum yang dimaksud adalah kasus-kasus yang muncul sebagai akibat dari tindakan berbahasa, seperti pencemaran nama baik, penistaan agama, penghinaan terhadap suku tertentu, pelecehan atau penghujatan terhadap ideologi negara, dan beberapa kasus lainnya. Berbagai masalah tindakan berbahasa tersebut kemudian diperkarakan dan menjadi masalah hukum sebagai kasus kejahatan berbahasa.
Dalam bebeberapa kesempatan yang berbeda, beberapa kali pula saya mendapat sejumlah pertanyaan yang lebih kurang sama. Pertanyaan itu antara lain: “apa hubungan bahasa dengan hukum”, “apa hubungan bahasa dengan politik”, “apa hubungan bahasa dengan etika”, “apa hubungan bahasa dengan perilaku”,
“apa hubungan bahasa dengan negara”, hingga “apa hubungan perkara pidana dengan persoalan bahasa”. Salah satu pertanyaan yang paling serius tentulah bagaimana mungkin tindakan berbahasa dapat menjadi tindakan kejahatan berbahasa.Untuk menjelaskan hubungan antara bahasa dengan hukum, Shuy (2008: 4—5) mengatakan bahwa hukum adalah bahasa. Dengan demikian, praktisi hukum sebenarnya memiliki implikasi sebagai praktisi bahasa. Akan tetapi, bukannya memiliki pengetahuan tentang aspek-aspek bahasa, praktisi hukum memfokuskan kemampuan dan pengetahuannya pada aspek-aspek hukum dan bukan pada bahasa. Selanjutnya, menurut Shuy, banyak ahli hukum tidak sadar pada kontribusi kebahasaan dan penyelesaian dalam permasalahan hukum. Di beberapa negara, hubungan antara ahli bahasa dengan hukum terlihat sangat kompleks. Sebagai contoh, pengadilan Afrika Selatan pernah meminta seorang ahli bahasa untuk menyelesaikan kasus perselisihan merk dagang (Hubbard, 1992; Sanderson, 2007), isu-isu semantik yang berkaitan dengan nama baik dan kasus-kasus mengenai identifikasi otoritas (Hubbard, 1992; 1994; 1995; Kotzѐ; 2007; 2010). Sementara itu, tradisi tersebut jarang terjadi di Amerika dan Eropa. Hal itu disebabkan oleh kurangnya reportase dari ahli bahasa tentang hubungan bahasa dengan hukum, dan kepercayadirian aparat hukum dalam pengetahuan bahasa.
Pengadilan menggunakan rangkaian teori untuk menginterpretasikan undang-undang dan mengaitkannya pada kasus yang dihadapi. Teori-teori tersebut menyediakan beberapa petunjuk untuk menuntun aparatus pengadilan dalam menyelesaikan pemaknaan kata-kata (Carney, 2014:327). Permasalahannya adalah banyak praktik-praktik hukum yang masih menginterpretasikan kata-kata hanya berdasar dengan makna kamus (leksikal) atau kasus-kasus yang pernah terjadi (Botha, 1998:103; Hutton, 2009: 86—87; Mouritsen, 2010; Solan, 1993:50; Thumma dan Kirchmeier, 1999). Sementara itu, kamus sangatlah terbatas sehingga memerlukan studi lebih lanjut sebanyak alat-alat kebahasaan dalam pencarian makna yang kompleks, sedangkan kasus-kasus yang pernah terjadi tidak bisa dijadikan pedoman utama dalam memberikan keputusan karena tidak selalu bersumber dari isu bahasa dan tidak selamanya mencerahkan masalah-masalah kebahasaan (Carney, 2012).
Permasalahan-permasalahan di atas sebenarnya juga belum selesai terjawab dalam konteks pengadilan Indonesia. Hal itu menyebabkan timbulnya pertanyaan-pertanyaan lain yang cukup sering dilontarkan seperti “bagaimana Anda bisa menjelaskan adanya kesalahan dalam kasus ini menurut perspektif ilmu bahasa”, “bagaimana Anda bisa menjelaskan bahwa ada kejahatan dalam berbahasa”, “teori kebahasaan apa yang Anda gunakan untuk menjelaskan itu”, “bagaimana kewenangan ilmu bahasa bisa menjelaskan mana yang benar dan mana yang salah, mana yang baik dan mana yang tidak baik”, bahkan pertanyaan-pertanyaan yang terkadang terkesan kurang relevan.
Dalam waktu-waktu tertentu, saya menjawabnya secara spontan atau menjelaskannya secara sekilas. Jawaban spontan, misalnya, bahwa semua hal dalam cara hidup kita dapat disampaikan melalui berbahasa. Kita bisa memahami suatu masalah jika kita menjelaskannya dalam bahasa. Kita menyampaikan aspirasi, pikiran, ide, rencana, dan melaporkan sesuatu dalam tindakan berbahasa. Kita bisa menyelesaikan suatu masalah dan dapat saling memahami dengan menggunakan bahasa dan tindakan berbahasa.
Pada kesempatan lain, saya menjawab seperti ini: berkomunikasi itu meliputi tiga hal berbahasa, yakni komunikasi yang bersifat verbal (baik tertulis maupun lisan), secara visual (dan audio), dan secara kinetik (gerakan tubuh atau gerakan organ tubuh). Hal yang ingin saya tekankan adalah bahwa berbahasa itu merupakan suatu tindakan yang meliputi tiga hal, yakni berbicara (bertutur), menulis dan menyampaikan pesan lewat gambar (bisa jadi dengan dukungan suara tertentu), atau mengepalkan tangan, menutup bibir dengan telunjuk jari, dan sebagainya. Tindakan lain, semisal kita melakukan perbuatan dalam kata kerja (aktif) sebagai cara berbahasa kinetik, seperti berjalan, berlari, memukul, menendang, dan sebagainya.
Ilmu-ilmu linguistik, pada umumnya, lebih memusatkan objek material bahasa sebagai bahasa tertulis, atau sesuatu yang harus dan perlu ditulis sebagai bahan atau data kajiannya. Pada akhirnya, berbagai gerakan tubuh, sebagai bahan yang kemudian dikaji, perlu dideskripsikan atau ditulis. Akan tetapi, hal itu tidak menutup kemungkinan bahwa tindakan tubuh dapat menjadi data langsung dalam memahami atau mengkaji berbagai peristiwa. Kini, berbagai kejadian atau peristiwa cukup banyak terekam secara langsung, sehingga rekaman tersebut dapat dijadikan bahan atau objek material kajian kebahasaan.
Saya sering tidak puas dengan jawaban saya ketika ditanya tentang berbagai hal mengenai kebahasaan. Itulah sebabnya, saya berpikir untuk menjawabnya secara tertulis, dengan harapan, saya bisa menjawabnya secara lebih bertanggung jawab. Dalam kesempatan ini, saya akan menjelaskan beberapa hal. Pertama, apa itu bahasa dan berbagai implikasi terkait dengan cara berbahasa. Kedua, masalah prasangka dan bias berbahasa. Ketiga, masalah mengapa banyak cara berbahasa memperlihatkan kesalahan, terutama kesalahan teknis. Keempat, masalah berbahasa sebagai masalah etika (moral), dan kesalahan sosial lainya.
Kelima, masalah kesalahan berbahasa bukan saja meliputi kesalahan etik dan/atau moral, tetapi merupakan tindakan kejahatan berbahasa. Seperti telah disinggung sebelumnya, kasus masalah bahasa sudah sering masuk ke ranah hukum, baik itu kasus perbuatan tidak menyenangkan, pembohongan, penghinaan, pelecehan, penistaan, pencemaran nama baik, fitnah, hasutan, adu domba, makar, maupun tindakan berbahasa lainnya yang dinilai melanggar hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Keenam, masalah bagaimana menempatkan bahasa sebagai berwacana dan masalah perbedaan penafsiran. Berbahasa sebagai berwacana merupakan tindakan berbahasa yang ditempatkan sebagai tindakan bermotif dan bertujuan. Dalam posisi bermotif dan bertujuan itu, tindakan berbahasa dikontestasikan dengan berbagai tindakan berbahasa lainnya. Seperti munculnya masalah perbedaan penafsiran dalam rangka menjelaskan mengapa terjadi perbedaan penafsiran. Bagaimana berbagai perbedaan penafsiran tersebut dapat diuji untuk mengetahui mana penafsiran yang paling mendekati kesepakatan untuk dianggap benar.
Kajian dalam buku ini tidak membahas KUHP, misalnya yang terkait dengan UU ITE, atau UU tentang berita bohong, penghinaan, pencemaran nama baik, atau makar, dan lain-lain. Sebenarnya, walaupun bahasa hukum memiliki kaidah tersendiri, bahasa undang-undang juga merupakan hasil dari suatu peristiwa berbahasa. Kajian di sini lebih berfokus pada penggunaan bahasa sebagai peristiwa dan tindakan berbahasa dalam keseharian. Sementara itu, KUHP dan UU lainnya, bukan wacana melainkan menjadi ketetapan hukum. Memang, apapun itu terkait dengan UU, perlu selalu dicermati dan dikritisi agar UU menjadi lebih baik dan benar.
Untuk menjelaskan persoalan di atas, sesuai kebutuhan untuk menjawab beberapa persoalan yang relevan, saya akan menggunakan konsep-konsep linguistik forensik secara umum. Linguistik forensik, merupakan sub-disiplin dari linguistik terapan dan para pioner yang mengaplikasikannya ke ranah hukum, terutama dalam ranah pengadilan. Seperti halnya Cunningham, Levi, Green dan Kaplan (1994:1568) mengutarakan:
… adalah benar bahwa linguistik atau ilmu bahasa dapat dibuat menjadi pertimbangan dalam pencarian dan analisis pada tataran ketakterbatasan varietas dari ujaran kebahasaan. Metode-metode dalam eksplorasi yang dilakukan oleh para ahli bahasa hingga membuat progres saintifik pada beberapa dekade dapat menentukan proses pencarian dan analisis pada isu-isu tekstual yang kompleks dan kasus-kasus yang susah dipahami.
Untuk melengkapi penjelasan lebih lanjut, saya menggunakan teori-teori semiotik, hermeneutik, dan kewacanaan. Namun, payung pendekatan utama yang saya pakai adalah pendekatan struktural dan pascastruktural. Kedua pendekatan tersebut sekaligus saya pakai karena saling melengkapi. Asumsi pendekatan struktural adalah terdapatnya kuasa struktur yang membentuk dan menentukan subjek berbahasa (lihat Boye dan Engberg-Pedersen, 2020: 128–129). Sementara itu, pendekatan pascastruktural berasumsi bahwa wacana, dalam posisi struktural subjek (seorang manusia), ikut membentuk dan mengkonstitusi subjek berbahasa (lihat Pavel, 1989: 90). Beberapa ilmu bantu lain, sebagai rangkaian dari ilmu-ilmu sosial-humaniora, digunakan untuk melengkapi diskusi, seperti beberapa literatur sejarah, antropologi, psikologi, sosiologi, politik. Buku-buku bantu itu terutama ketika menempatkan bahasa sebagai objek materialnya.
Data-data yang akan dibicarakan berupa data yang hanya sebagai contoh, ada data primer yang saya dapatkan (tidak saya sebutkan sumbernya karena beberapa alasan), dan terdapat beberapa data yang sifatnya umum. Sebagai misal, uraian membahas implikasi bias berbahasa, maka data yang dipakai adalah data yang sudah beredar di kalangan masyarakat. Sebagian data diambil di media sosial, dan mohon izinnya, tidak disebutkan sumbernya, karena data di media sosial itu juga seperti “milik umum”.
Sebagai sistematika, sesuai dengan urutan masalah, masalah bahasa, berbahasa, dan bias berbahasa dijelaskan dalam bab 2 dan bab 3. Masalah kesalahan teknis dan nonteknis berbahasa pada bab 4. Berbahasa yang mengandung kesalahan dan ketika bagaimana cara berbahasa, dengan kandungan tertentu, dengan ekspresi tertentu, bisa masuk ke dalam ranah apa yang disebutkan sebagai kejahatan berbahasa dalam bab 5 dan bab 6. Sementara itu, bab 7 menjelaskan perihal berbahasa sebagai berwacana dan masalah-masalah penafsiran tentang kewacanaan tersebut.
Dalam kesempatan ini, perkenankan saya melampirkan tulisan tahun 2013 yang berjudul “Mengkatai Kata-Kata”, yakni tentang bahaya berbahasa jika kita tidak hati-hati dan waspada dalam menggunakan kata-kata. Walaupun sebagai lampiran, tulisan itu diletakkan di bab 8. Dalam tulisan tersebut, secara eksplisit saya bertanya, “Begitu berbahayakah kata-kata? Begitu melukaikah kata-kata? Kenapa orang bisa berbunuhan karena kata-kata?”
-
Kesastraan Tionghoa: Kajian Multiperspektif
0Rp 120.000Berbagai tipe karakteristik peranakan Tionghoa yang akhirnya menetap dan beranak-pinak di Indonesia itu mempengaruhi pula ideologi yang secara implisit tergambar dalam karya sastra yang mereka tulis. Selain pergulatan hidup yang keras sebagai perantau di masa pendudukan Belanda, mereka juga mendapatkan diskriminasi, persaingan dan gesekan antaretnis, antarbangsa, dan persaingan sesama diaspora Tionghoa sendiri. Problem dalam masyarakat yang heterogen dan isu identitas yang hibrida ini sangat kental terefleksikan dalam karya-karya mereka.
Buku ini menampilkan berbagai perspektif yang menceritakan dinamika masyarakat Tionghoa dan pribumi pada masa puncak kejayaan kesusastraan peranakan Tionghoa di Hindia Belanda. Sedikitnya ada 13 tulisan dalam buku ini yang menganalisis dinamika masyarakat Tionghoa, bumiputera, dan pemerintah kolonial Belanda sebelum kemerdekaan Indonesia dalam karya sastra.
-
KIPRAH BERKESENIAN PROF. DR. KUSWARSANTYO, M.HUM. (KRT. CONDROWASESA) DI KAMPUS, KRATON, KAMPUNG, DAN KANTOR
0Kanjeng Condrowasesa (Kuswarsantyo) yang saya ketahui adalah putra dari Mas Nartomo (alm.) atau KRT.Condroradono yang juga tokoh Tari Klasik Gaya Yogyakarta sekaligus Abdi Dalem Kridha Mardawa. Kiprah Kanjeng Condro memang nunggak semi dengan alm. ayahnya di dunia Tari Klasik Gaya Yogyakarta, khususnya di Kraton Yogyakarta. Hanya saja Kanjeng Condro ini melanjutkan kiprahnya di dunia akademik untuk mengkaji seni pertunjukan khususnya tari dalam berbagai dimensi. Keahlian ini sangat penting untuk mendukung upaya pengembangan seni tari ke depan agar lebih mendalam dalam pemahaman isi maupun filosofinya, sehingga tari tidak hanya dipandang sebagai skill ansich.
Terkait dengan pidato pengukuhannya tentang Intermedialitas dan Makna Beksan Ajisaka yang konsep naskahnya saya tulis berdasarkan Serat Ajisaka, ternyata menarik untuk dijadikan referensi pendidikan karakter. Kejelian menganalisis dan mengkaji isi beksan itu yang saya apresiasi, sehingga beksan Ajisaka ini tidak sekedar tontonan, namun benar-benar menjadi tuntunan hidup bagi manusia.
Saya berharap semoga kiprah Kanjeng Condro ke depan baik di Kraton sebagai Abdi Dalem Kridha Mardawa, maupun di kampus sebagai tenaga pengajar untuk konsisten mengkaji karya seni tari lain baik yang ada di Kraton maupun yang ada di luar Kraton. Dengan itu maka sebuah karya tari akan semakin bermakna bagi kehidupan. Selamat saya ucapkan atas Gelar Profesor bidang Ilmu Pengkajian Seni Tari untuk Kanjeng Condrowasesa.
Yogyakarta, 3 Agustus 2023
Hamengku Bawono ka-10
-
KISAH-KISAH SURI TELADAN
0Rp 55.000Mizraim diarak ke alun-alun. Pengadilan terbuka, seperti yang sering terjadi di desa itu, bukanlah tempat untuk membuktikan bahwa seseorang tidak bersalah melainkan sebuah usaha untuk mendesak seseorang mengaku. Di tiang gantung Mizraim berteriak-teriak bahwa ia tak bersalah; bahwa penduduk desa tak tahu berterimakasih. Ia menyebutkan jasa-jasanya di medan perang, menyebut nama teman-temannya yang mati, mengutuk betapa anak muda zaman sekarang tak menghargai jasa pahlawan yang membuat mereka bisa hidup tanpa ancaman. Mizraim baru diam saat tali menyentuh kulit lehernya. Ia menelan ludah. “Seperti dugaanku, kalian bersekongkol untuk membunuhku. Tapi, kenapa baru sekarang?”
Orang yang Ingin Mati sebagai Pahlawan
Ia mulai membuka kios setelah putus asa mencari kerja selama satu tahun pasca lulus SMA. Kemarau pencari kerja yang tekun, sebenarnya, selain itu ia rajin sembahyang dan selalu bangun saat mendengar adzan subuh. Sesungguhnya ia layak menuntut keadilan pada Tuhan atau memprotes ibunda tercinta mengapa ia dilahirkan ke dunia. Tetapi ia tidak melakukannya. Ia bukan orang yang mau berdebat dengan nasib. Kedua orangtuanya lalu menyarankan agar ia menikah saja, mereka percaya pernikahan akan membuka pintu rezeki. Meski Kemarau tak menolak ide itu, toh ia tetap belum menikah hingga detik ini. Bukan karena tak ada perempuan yang mau. Soal asmara, ia punya keyakinan sendiri.
Jam Sibuk -
Kitab Air Pasang
0Rp 60.000Puisi-puisi di Kitab Air Pasang ini mayoritas ditulis kurun 1996-2006. Ada beberapa yang ditulis setelah 2007, saat Agus Hernawan melanjutkan studi di Amerika Serikat. Setelah 2010, Agus Hernawan lebih banyak menulis artikel untuk opini Harian Kompas yang tidak berkaitan dengan puisi dan sastra. Puisi-puisi awal dan belakangan tidak ikut hadir. Selain faktor dokumentasi yang buruk, juga alasan subyektif, bahwa Agus Hernawan menulis puisi.
-
KUTU DI MEJA KERJA
0Rp 60.000Setiap orang memiliki kesedihan dan kebahagiaannya masing-masing. Manusia sebagai pencerita dan tokoh cerita menjadi pelaku serta saksi atas prahara, pelik persaingan untuk saling menjatuhkan. Jiwa terampas oleh kecemburuan, keserakahan. Lantas bagaimana makna sebuah hubungan dalam guratan nasib penuh teka-teki? Semuanya ada di dalam buku kumpulan cerpen ini.
-
-
Magma
0Rp 40.000Kumpulan puisi ini membawa kita ke dalam refleksi mengenai hubungan antar manusia, waktu, dan peristiwa. Di antara waktu yang bergegas dan waktu yang berjalan lambat, kadang manusia terasing dalam suasana gamang dan linglung seperti terlukiskan dalam sajak pendek yang menyentuh, “Pagi di Kantor Pos”: Mengantre// Tapi tak ada lagi / Surat kukirim.
(Joko Pinurbo – penyair)Bagi setiap penyair, puisi sudah ada dalam hatinya sebelum terlahir. Ratna Ayu Budhiarti menyimpan seluruh kandungan magma dalam arus bawah sadar, dan kumpulan puisi ini bagai refleksi atas setiap letup peristiwa yang dialaminya. Ia perempuan yang mewakilkan citra dirinya dalam ketegaran, introspeksi, pelbagai pertanyaan tentang hidup, dan penyerahan yang indah sebagai puisi.
(Kurnia Effendi – penulis prosa dan puisi)Lembut, puitis, dan bermakna. Inilah kesan utama setelah membaca sajak-sajak Ratna Ayu Budhiarti dalam buku ini. Kelembutan yang merepresentasikan dunia perempuan yang diungkapkannya. Kepuitisan yang menandakan kepiawaiannya dalam menyusun kata-kata secara indah dengan metafor-metafor yang unik dan segar. Dan, kebermaknaan yang mengisyaratkan kedalaman makna dan pesan yang disampaikannya.
(Ahmadun Yosi Herfanda – penyair dan pemimpin redaksi portal sastra Litera) -
MAKNA UNGKAPAN BAHASA JAWA
0Rp 65.000Buku ini memberikan bekal bagi pribadi-pribadi yang menginginkan pemahaman akan perwujudan nilai-nilai budi pekerti luhur dalam kehidupan sehari-hari. Ungkapan-ungkapan yang disajikan dalam buku ini dipilih, diolah, dan diselaraskan dengan kehidupan masa kini agar mudah dipahami khalayak bangsa Indonesia yang berbahasa ibu bahasa daerah dan berbahasa nasional bahasa Indonesia. Oleh karena itu buku ini ditulis dalam bahasa Indonesia dengan tidak meninggalkan ruh bahasa Jawa yang menjadi bahan pembentuk ungkapan-ungkapan dimaksud.
Ungkapan dalam bahasa Jawa adalah salah satu sarana untuk mengajarkan dan melestarikan nilai-nilai moral dalam masyarakat Jawa. Ungkapan-ungkapan tsb sering bersifat simbolik dan mengandung makna filosofi yang tinggi tetapi tidak semua orang Jawa (terutama generasi muda) sanggup memaknainya. Oleh karena itu diperlukan penafsiran sebagaimana makna yang diidealkan oleh para pendahulu kita.
Buku ini disusun untuk menjadi jembatan antara generasi tua dan generasi muda Jawa dalam rangka menghidupkan nilai-nilai luhur budaya Jawa khususnya nilai-nilai budi pekerti. Budi pekerti hanya bisa diturunkan melalui pelatihan dan pembiasaan, keteladanan dan srawung yang lugas. Penerapan budi pekerti menurut Ki Hajar Dewantara berada pada tataran diri pribadi, keluarga, kehidupan bersama (bebrayan), sesama manusia, dan pada tataran bangsa. Nilai-nilai budi pekerti (Jawa) itu sendiri banyak terdapat dalam ungkapan bahasa Jawa, oleh karena itu ungkapan bahasa Jawa perlu dihidupkan terus sepanjang masa.
Menghidupkan nilai-nilai budi pekerti Jawa melalui penghayatan dan pemahaman makna ungkapan Jawa sangat penting karena etnik Jawa yang merupakan etnik terbesar di Indonesia kini menghadapi kendala yang serius. Kendala tersebut antara lain terputusnya tradisi pemakaian bahasa Jawa sehari-hari di kalangan generasi muda Jawa (terutama yang hidup di kota) khususnya dalam hal memahami ungkapan bahasa Jawa.
-
Mantra Bumi
0Rp 50.000CATATAN PENGANTAR
Hingga berusia sekitar 50 tahun, tidak lebih dari 10 puisi yang pernah kubuat. Itu pun karena permintaan beberapa teman, bahwa puisi itu akan dilagukan (dimusikalisasi). Memang, dari beberapa puisi tersebut, ada dua puisi yang dilagukan. Aku merasa membuat puisi itu sulitnya minta ampun.
Dalam perjalanan hidupku, aku bergulat dengan sastra, mengajar dan menulis. Cukup banyak tulisanku, terutama untuk tulisan yang bersifat akademis, dan lebih dari 330 esai opini yang telah diterbitkan di sejumlah media massa.
Dalam perjalanan karierku menulis itu, aku juga menulis sejumlah cerpen, dan naskah drama. Cerpenku pernah dimuat di banyak media massa, dan diterbitkan dalam sebuah kumpulan antologi Keboji (2009), yang diterbitkan oleh Fakultas Ilmu Budaya UGM.
Sekali lagi, aku merasa aku tak mampu menulis puisi. Padahal, hampir setiap hari aku bercengkrama dengan prosa dan puisi.
Pada suatu malam, di awal tahun 2016, tiba-tiba aku ingin menulis puisi. Ada semacam getaran halus yang meminta aku menulis puisi. Dengan berbagai keraguan dan kerinduan, aku memenuhi panggilan tadi. Jadilah puisi, yang aku sebut sebagai para mantra. Ini memang soal pilihan, jadi ketika aku menulis puisi-puisi ini, aku seperti menulis mantra.
Tentu aku berterimakasih kepada Tuhan (Tuhan ampunilah dengan dan bersama puisi mantraku). Aku berterimakasih kepada anakku Ainina Zahra dan istriku Pristi Salam, yang ketika aku menulis puisi mantra ini, mereka membiarkan aku berlagak sok jadi penyair, bahkan sedikit sok menjadi filsuf.
Terimakasihku kepada para teman di Pusat Studi Kebudayaan UGM, dan terimakasih kepada para teman klangenanku dalam bersastra dan blusukan ke berbagai tempat.
Terimakasih kepada siapa saja yang berkenan membaca puisi mantraku. Semoga bisa jadi mantra dalam arti yang sesungguhnya.
Yogyakarta, 29 Februari 2016
Aprinus Salam
-
-
MASALAH-MASALAH DALAM KAJIAN SOSIOLOGI SASTRA POSMARXIS
0Rp 140.000Kajian-kajian sosiologis terhadap kesusastraan sudah cukup lama dan tentu juga sudah cukup banyak. Kajian-kajian sosiologis yang bersifat struktural telah mampu memilah-milah dan mengidentifikasi relasi sebab-akibat, posisi-posisi, dan berbagai perubahan struktural dalam hubungan-hubungan antara pengarang, karya sastra, masyarakat, dan berbagai institusi lain yang relevan. Kajian tersebut telah menjadi mapan sehingga kebaruan analisis akan bergantung pada kebaruan yang terjadi pada lingkungan sosial dan cara ekspresi yang dikembangkan oleh pengarang. “Masalah-Masalah Dalam Kajian Sosiologi Sastra Posmarxis” menyajikan pembahasan dari berbagai sudut pandang dari tokoh-tokoh dalam teori sosiologi sastra dengan objek kajian karya sastra bahkan film. Pendekatan sosiologi sastra dari Agamben, Pierre Bourdieu, Terry Eagleton, Jacques Ranciere, Žižek dipadukan dalam satu buku dengan berbagai teori; Homo Sacer, Dominasi Maskulin, Kritik Materialisme Historis, Politik Sastra, dan Fantasi Ideologis. Dengan disajikannya berbagai pendekatan sosiologi sastra diharapkan mampu meramaikan khazanah kajian sastra baik dari sudut pandang pembaca, kritikus, maupun peneliti.